Selasa, 20 Mei 2025

  • Mei 20, 2025
  • Nugroho Tatag Yuwono

 


PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo laksanakan sosialisasi tentang Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Senin (20/05). Hal ini merupakan wujud komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Kantor Imigrasi Ponorogo dalam rangka pemenuhan kewajiban penyebaran informasi dan pencegahan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo. 


Bertempat di aula D’Sultan Resto, kegiatan yang dihadiri oleh pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, serta Camat, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo ini, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). 


Selaku narasumber, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda menyampaikan bahwa potensi kerawanan TPPO dan TPPM sangat mungkin terjadi, baik ancaman dari luar negeri maupun potensi dari warga negara Indonesia yang menjadi korban ataupun sebagai pelaku. Pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi pertukaran informasi, kerja sama teknis dan pelatihan serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ancaman TPPO dan TPPM, sedangkan upaya represif meliputi penyidikan keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pelaku tindak pidana serta kerja sama dalam bidang penyidikan dengan instansi penegak hukum


Dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kantor Imigrasi Ponorogo berupaya untuk mengoptimalkan fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui sinergi dan kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama dalam pertukaran informasi serta peningkatan literasi tentang keimigrasian bagi masyarakat. 


Pertukaran informasi antar pemangku kepentingan dapat dijadikan sebagai early warning system tentang ancaman dan bahaya TPPO dan TPPM sehingga dapat dilakukan mitigasi risiko yang cepat dan tepat.  


“Dengan peningkatan literasi masyarakat tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana prosedur mengurus paspor, bepergian ke luar negeri secara aman dan nyaman, serta bekerja di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar potensi untuk menjadi korban TPPO dan TPPM dapat dihindari,” pungkas Happy Reza Dipayuda.   (*)


Populer Tahun ini

Popular Posts

Daerah

Baca Juga