Notification

×

Iklan

Iklan

Bidkum Polda Bali Gelar Penyuluhan Hukum UU No.1 Tahun 2023 di Polres Tabanan, Dorong Pemahaman KUHP Baru

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T05:40:06Z


Tabanan -  Dalam rangka memperkuat pemahaman anggota Polri terhadap regulasi terbaru, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.40 Wita, ini diikuti oleh 50 personel dari Polres dan jajaran Polsek.


Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap KUHP yang baru. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa penyuluhan ini bukan hanya sekadar formalitas, namun merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk memperkuat pengetahuan hukum anggota, khususnya terkait perkembangan hukum modern dan sinerginya dengan hukum adat Bali.


Tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP I Made Krhisna M., S.H., M.H. memberikan materi secara komprehensif dan interaktif. Penyampaian materi meliputi poin-poin penting perubahan dalam KUHP terbaru, serta pendekatan aplikatif dalam implementasinya di lapangan. Para peserta diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait isu hukum yang relevan dengan tugas kepolisian.


Kegiatan berlangsung dalam suasana serius namun penuh antusiasme. Diharapkan, hasil dari penyuluhan ini dapat ditularkan kembali kepada anggota lainnya dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan sesuai perkembangan zaman.


Humas Polres Tabanan