Notification

×

Iklan

Iklan

Kanit Pam Waster Sat Pamobvit Polres Gianyar Berikan Pengarahan Terkait Penggunaan Kekuatan Senpi

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T13:44:20Z


Gianyar – Kanit Pam Waster Sat Pamobvit Polres Gianyar Ipda I Ketut Sena memberikan pengarahan (Arahan dan Pengarahan/AAP) kepada personel yang melaksanakan tugas pengamanan di objek vital, dengan fokus pada pemahaman aturan penggunaan kekuatan oleh Polri, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.


Dalam pengarahan tersebut, Ipda Ketut Sena menjelaskan secara rinci tentang tahapan penggunaan kekuatan oleh petugas kepolisian, mulai dari tindakan tanpa kekerasan, penggunaan kekuatan fisik, hingga penggunaan senjata api. Seluruh tahapan tersebut wajib dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.


“Personel harus paham kapan, bagaimana, dan sejauh mana kekuatan boleh digunakan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan, serta melindungi masyarakat dan diri sendiri,” tegas Ipda Ketut Sena dalam arahannya.


Kasat Pamobvit Polres Gianyar AKP Made Mulata menegaskan bahwa kegiatan pengarahan seperti ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme anggota di lapangan.


"Pengarahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membekali personel dengan pemahaman hukum dan etika dalam bertugas, khususnya saat menghadapi situasi yang mengharuskan penggunaan kekuatan. Kami ingin setiap tindakan personel di lapangan tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar AKP Made Mulata.


Dengan pengarahan tersebut, diharapkan personel Sat Pamobvit Polres Gianyar memiliki kesiapan mental dan pemahaman yang utuh dalam menghadapi tantangan tugas, terutama di kawasan atau objek vital yang rawan terhadap gangguan keamanan. ***