Gianyar - Polres Gianyar melalui jajaran pengamanan gabungan melaksanakan pengamanan sidang lanjutan perkara pidana nomor 87/PID.BN/2025/PN GIN dan nomor 88/PID.BN/2025/PN GIN yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (3/7/2025).
Pengamanan yang dimulai sejak pukul 08.50 hingga 09.17 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Wibowo Sidi, S.H., M.H., bersama jajaran perwira lainnya, di antaranya Ps. Kanit Samapta IPTU I Komang Iwan Setiawan, S.H., Wakapolsek Gianyar IPTU I Nyoman Gunadi, serta Kanit Turjawali Sat Samapta I Made Sulatra. Total sebanyak 39 personel diturunkan, sesuai Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprin/1175/VI/PAM.3.3./2025 tanggal 30 Juni 2025.
Apel kesiapan pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., yang dalam arahannya menekankan pentingnya profesionalisme dan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah hadir dalam apel kesiapan pengamanan sidang hari ini. Kita sebagai aparat kepolisian harus melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Saat ini semua mata tertuju pada kita, termasuk kamera dan media sosial. Jangan sampai tindakan kita yang tidak tepat menjadi bumerang dan viral di masyarakat,” tegas Kompol Made Adi Suryawan.
Lebih lanjut, Kapolsek Gianyar mengingatkan seluruh personel untuk tidak menganggap remeh pengamanan sidang, mengingat pada sidang sebelumnya sempat terjadi insiden penyerangan terhadap terdakwa.
“Pengalaman pada sidang sebelumnya menjadi pelajaran penting. Jangan under estimate. Lakukan pengecekan secara ketat terhadap semua pihak yang masuk ke lingkungan pengadilan, agar kejadian serupa tidak terulang. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP,” imbuhnya. ***