Notification

×

Iklan

Iklan

Penegakan Hukum Narkotika, Polres Merauke Serahkan Dua Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T16:47:25Z


Jayapura – Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H. bertempat di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke.


Adapun dua tersangka yang diserahkan berinisial RNR alias R dan YMB alias A. Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan, antara lain narkotika jenis ganja seberat 16,97 gram, plastik obat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, serta surat tanda nomor kendaraan bermotor. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).


Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kasat ResNarkoba polres Merauke IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Merauke dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.