Badung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Pada Sabtu (27/9/2025), seorang warga negara asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki resmi dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Saat melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, HY terjaring setelah petugas menemukan izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, HY dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas Imigrasi turut mengawal proses pemulangan hingga ia naik pesawat menuju negara asalnya.
Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun, tidak akan ditolerir. “Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh WNA di Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi hukum nasional. (*)