JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperluas serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di berbagai wilayah.
Adapun kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut meliputi:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata hingga ke pelosok daerah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman. (*)
