Notification

×

Iklan

Iklan

Sinergi Pembentukan Regulasi, Kemenkum Bali Pimpin Harmonisasi Aturan Kabupaten Klungkung

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T14:20:45Z


DENPASAR – Upaya memastikan kualitas regulasi daerah kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring pada Senin (1/12) dari Ruang Arjuna. Agenda ini membahas satu Rancangan Peraturan Bupati serta dua Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Klungkung.


Kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap rancangan peraturan ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan kejelasan norma sebelum ditetapkan.


Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, didampingi oleh Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama jajaran tim harmonisasi.


Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, hadir berbagai unsur penting antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan. Hadir pula Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.


Rapat diawali dengan pemaparan dari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung mengenai urgensi pembentukan tiga regulasi tersebut, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan


Menindaklanjuti pemaparan tersebut, Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama tim kemudian menyampaikan matriks perbaikan terhadap substansi yang diusulkan perangkat daerah. Penelaahan mencakup sinkronisasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta penguatan kejelasan norma agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.


Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, terstruktur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Kabupaten Klungkung. (*)