Denpasar, 12 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum mengenai permohonan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, hadir Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Administrasi Hukum Umum. Kehadiran Kanwil Kemenkum Bali merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran Kanwil turut serta secara aktif mengikuti pembahasan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi permohonan berjalan sesuai ketentuan.
Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Melalui pedoman tersebut, seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan verifikasi dengan cermat dan tepat, mengingat layanan kewarganegaraan menyangkut hak dan kewenangan negara yang bersifat strategis. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan.
Dalam pembukaan rapat, Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menyampaikan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menentukan status kewarganegaraan. "Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam proses administrasi permohonan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi bagi orang asing. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kedaulatan negara yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Lebih lanjut, Hantor Situmorang menegaskan bahwa kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa meskipun seseorang telah memenuhi syarat, keputusan pemberian kewarganegaraan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah. "Kedaulatan negara harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pewarganegaraan," tegasnya dalam arahannya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan terkait tindak lanjut hasil rapat dengan DPR RI mengenai penyelesaian permohonan naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait tengah mempercepat proses penanganan agar anak-anak yang berstatus stateless dapat segera memperoleh kepastian hukum. "Kami berupaya agar setiap anak berkewarganegaraan ganda yang telah memenuhi syarat dapat segera mendapatkan keputusan, sehingga hak-haknya tidak terhambat," tutur Dulyono.
Dulyono juga menyampaikan bahwa ke depan, proses permohonan untuk anak berkewarganegaraan ganda akan lebih sederhana. Permohonan tidak lagi harus melalui keputusan presiden, melainkan cukup melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemohon yang telah lama menunggu hasil permohonan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Bali siap melaksanakan arahan dan pedoman yang telah diberikan. "Kami akan memastikan seluruh proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan secara teliti, transparan, dan akuntabel. Layanan kewarganegaraan ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum dan kedaulatan negara," ujar Eem Nurmanah menegaskan komitmennya.
Melalui rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mempertegas kesiapannya dalam melaksanakan tertib administrasi layanan kewarganegaraan sesuai kebijakan nasional. Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarunit kerja di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan proses pewarganegaraan yang profesional dan berkeadilan. (*)
